Sabtu, 14 April 2018

Nampaknya Dibilang Palsu oleh Hanafi Rais, Ini Reforma Agraria Jokowi

Waketum PAN Hanafi Rais memanggil, program bagi-bagi sertifikat yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai program reforma agraria palsu. Menurut dia, reforma agraria sebetulnya merupakan redistribusi tempat.

Dirjen Penyusunan Agraria Kementerian ATR/BPN, Muhammad Ikhsan memaparkan, program reforma agraria yang dilakukan pemerintah waktu ini tidak cuman cuma berwujud bagi-bagi sertifikat tanah. Seperti apa sebetulnya program Reforma Agraria Jokowi?

Ia memaparkan, reformasi agraria yang dilakukan pemerintah merupakan menertibkan tanah-tanah terlantar, baik tanah bersertifikat Hak Manfaat Usaha (HGU), Hak Manfaat Bangunan (HGB), Hak Gunakan, serta Hak Pengelolaan, yang udah habis periode berlakunya atau tdk difungsikan sama sesuai peruntukannya.

Tanah itu dicabut izinnya selanjutnya didayagunakan buat kebutuhan penduduk jadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) serta dapat diberikan ke penduduk. Hal semacam tersebut lah yang diberi nama redistribusi aset.
Read more:
" Yg diterlantarkan tdk dimohon sekali lagi perpanjangannya tdk diperbaiki makan ini dapat kita untuk dengan skema reforma agraria kita dapat kasih pada penduduk pada petani pengelola, " kata dia dalam paparannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta (29/3/2018).

Ia berikan contoh, seandainya ada tubuh usaha yang mengantongi izin pemakaian tempat berbentuk Hak Manfaat Usaha (HGU) seluas 1. 000 ha tanah tapi cuma mengfungsikan 500 ha saja, jadi HGU 500 ha tempat yang terlantar dapat dicabut.

" 500 ha yang tdk difungsikan, itu selanjutnya kita data serta dapat kita berikan (ke penduduk), " sebut dia.

Cuma saja, tanah itu tidak dapat saat saja diberikan dikarenakan riskan mengundang sengketa. Oleh karena itu lah, tanah-tanah barusan butuh disertifikasi terlebih dulu sebelum saat diberikan ke penduduk.

" Itu (sertifikat) buat memberikannya kebolehan hukum, " tegas Ikhsan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar